LDII Usulkan Penguatan Pengelolaan Dana Haji dalam Revisi UU No 34 Tahun 2014

Jakarta (6/3) – Komisi VIII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan lima aspek penting yang perlu diperkuat dalam revisi undang-undang tersebut.

Menurut Dody, aspek pertama adalah kepatuhan syariah. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih proporsional dan terukur untuk memastikan investasi dana haji tetap sesuai prinsip syariah. “Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus memiliki kewenangan yang lebih kuat dan transparan dalam pengambilan keputusan strategis, serta dilakukan audit syariah independen oleh lembaga profesional,” ujarnya.

Aspek kedua adalah penguatan kelembagaan. Dody menegaskan bahwa revisi UU harus memperjelas fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga yang mengelola dana haji. “Harus ada pemisahan yang jelas antara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal agar tidak terjadi konflik kepentingan,” katanya.

Selanjutnya, aspek efisiensi dan efektivitas juga menjadi perhatian. Dody mengusulkan agar dana haji dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi hak dasar jamaah, perlindungan, serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanan mereka.

Dalam aspek investasi, LDII mendorong diversifikasi investasi yang aman dan menguntungkan. “Jangan hanya bergantung pada satu jenis investasi. Perlu ada diversifikasi ke surat berharga, logam mulia, dan reksadana berbasis syariah,” ujar Dody. Ia menambahkan bahwa investasi emas seharusnya menjadi pertimbangan karena nilainya terus meningkat dan mudah diawasi.

Pengurus LDII DIY saat bersilaturrahim dengan Bakesbangpol
Ustadz Endri (nomor dua dari kiri, berpeci), saat mendampingi silaturrahim dengan Bakesbangpol

Aspek terakhir adalah tata kelola. Dody menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan, serta penguatan peran pengawasan dari DPR, BPK, dan ormas Islam. Ia juga mengusulkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan dana haji.

Mendukung pernyataan tersebut, anggota Biro Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPW LDII DIY, Ustadz Endri Sulistyo menambahkan bahwa pengelolaan dana haji harus mempertimbangkan maslahat umat secara luas. “Dana haji adalah amanah besar yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Keputusan dalam revisi UU ini harus benar-benar mengutamakan kepentingan jamaah,” tuturnya.

Ustadz Endri yang juga seorang mutowif ini berharap bahwa revisi UU No 34 Tahun 2014 mampu meningkatkan kepatuhan syariah, memperkuat kelembagaan, meningkatkan efisiensi, optimalisasi investasi, serta memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi kepentingan jamaah haji Indonesia.

About andhika widiasto

Check Also

29 Karakter Luhur

Implementasi 29 Karakter Luhur, Program LDII DIY Menyongsong Indonesia Emas 2045

Sleman (24/11) – Dalam hadist Bukhori dijelaskan dari Az-Zubair Ibn ‘Adi, dia berkata, “Kami mendatangi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.